"Jadi, jangan marah ke petugas puskesmas bila nanti ketika minta rujukan ke RS langganan anda, tp tidak bisa dilayani karena dlm Program PCare BPJS tidak muncul dlm pilihan RS Rujukan tipe D, dan anda siap2 untuk berganti berobat ke RS lain yg ber tipe D sesuai PILIHAN dr BPJS. Bukan sesuai dg keinginan anda," demikian penggalan broadcast yang beredar alias viral tersebut.
Menanggapi informasi tersebut, BPJS Kesehatan memastikan bahwa sistem rujukan online tersebut tidak mengurangi manfaat yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sistem rujukan online, menurut Iqbal diterapkan antara lain karena persebaran rumah sakit tidak merata dan dengan kompetensi berbeda-beda. Dalam sistem tersebut, peserta dirujuk ke fasilitas yang sesuai kebutuhan.
"Adapun rujukan kasus-kasus tertentu yang kompetensinya hanya dimiliki oleh rumah sakit kelas B, bisa langsung dirujuk dari FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) ke rumah sakit kelas B. Juga, untuk pasien JKN-KIS dengan kasus-kasus rujukan dengan kondisi khusus antara lain gagal ginjal (hemodialisa), hemofilia, thalassemia, kemoterapi, radioterapi, jiwa, kusta, TB-MDR, dan HIV-ODHA dapat langsung mengunjungi rumah sakit kelas manapun berdasarkan riwayat pelayanan sebelumnya selama ini," demikian dikutip dari rilis tersebut.
Ujicoba sistem rujukan online tersebut diperpanjang sampai 15 Oktober 2018. Penyempurnaan dilakukan secara pararel dan diharapkan saat implementasi nantinya sistem tersebut berjalan lancar.
Tonton juga 'BPJS Tekor Rp 16,5 Triliun, Disengaja atau Mismanajemen?':
(up/wdw)











































