"Jadi pada saat kejadian itu, ada luka di paha dalam luka lebam yg luar biasa, menggigil demam, surat keterangan dokternya Bu Irene mengalami septic shock, infeksi, dan kegagalan fungsi organ, makanya nggak bisa makan. Di sini juga jelas tertulis bahwa penyakit ini timbul pasca liposuction," kata Herna Sutana, kuasa hukum Irene, saat dijumpai di daerah Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhirnya timbul sampai pasien liposuction dilarikan ke rumah sakit karena pendarahan, yang patut diduga pasca dari tindakan liposuction tersebut. Harus kita buktikan secara hukum kalau pihak mereka juga masih merasa nggak salah," tambahnya.
Irene menduga ada tindakan malapraktik yang dilakukan oleh pihak klinik. Sebab menurutnya, metode sedot lemak yang dia lakukan tidak akan menimbulkan efek sebesar itu.
"Kita sudah berusaha itikad baik sudah datang ketemu, harusnya bertanggung jawab tapi mereka bicaranya hanya uang empati, ya tidak bisa seperti itu. Mereka harus tanggung jawab karena menurut kami, adanya dugaan malapraktik," tuturnya.
Tidak adanya tanggapan dari pihak klinik membuat Irene menempuh jalur hukum. Ia menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk mengungkap secara runut kejadian yang dialaminya.
"Nanti dari pihak kepolisian yang akan panggil. Kita akan pakai pasal kesehatan dugaan malapraktik, nanti dari proses hukum yang menentukan kejadian ini seperti apa. Yang jelas ini adalah hak setiap orang untuk mengambil upaya hukum, biar nanti hukum yang membuktikan," tutupnya.
Irene didampingi kuasa hukumnya Herna Sutana. Foto: Khadijah Nur Azizah/detikHealth |












































Irene didampingi kuasa hukumnya Herna Sutana. Foto: Khadijah Nur Azizah/detikHealth