BPJS Tegaskan Kerjasama dengan Sejumlah RS Setop Bukan karena Defisit

BPJS Tegaskan Kerjasama dengan Sejumlah RS Setop Bukan karena Defisit

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Jumat, 04 Jan 2019 11:06 WIB
BPJS Tegaskan Kerjasama dengan Sejumlah RS Setop Bukan karena Defisit
Kerjasama BPJS Kesehatan dengan sejumlah RS berhenti karena masalah akreditasi (Foto: Bagus Prihantoro Nugroho/detikcom)
Jakarta - Behentinya kerja sama BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan dengan sejumlah rumah sakit memunculkan berbagai spekulasi, salah satunya terkait defisit yang sedang dialami. Humas BPJS Kesejatan, M Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan informasi tersebut tidak benar.

"Kami sampaikan informasi tersebut tidak benar, bukan di situ masalahnya. Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya melalui rilis yang diterima detikHealth pada Jumat, (4/1/2019).

Iqbal menambahkan, apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ke 3 yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Pemutusan kerjasama, menurut BPJS Kesehatan, tidak lebih dari faktor akreditasi beberapa rumah sakit tersebut. Pihak dari RSUI (Rumah Sakit Umum Islam) Kustati Surakarta pun mengatakan kerjasama terhenti karena masalah akreditasi.

Sesaat setelah mendapatkan pemberitahuan, pada 1 Januari 2019 pukul 15.00 WIB pihak manajemen rumah sakit menempel pengumuman dan memberlakukan sistem baru.

"Kami kemarin juga menerima 13 pasien BPJS yang masih menginap hingga sekarang. Kalau diumumkannya kemarin dini hari, mungkin tidak kami masukkan," kata Kabag Sumber Daya Manusia (SDM) RSUI Kustati, Pujianto, dikutip dari detikNews.

Menurut pihak RSUI Kustati, proses pembaruan akreditasi akan berlangsung lama dan waktu penyelesaiannya pun tidak pasti.

(kna/up)
Putus Kontrak RS-BPJS
51 Konten
Sejumlah rumah sakit di berbagai daerah berhenti melayani peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Ada persyaratan akreditasi yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk bisa melanjutkan kontrak dengan BPJS Kesehtan.

Berita Terkait