"Kami sampaikan informasi tersebut tidak benar, bukan di situ masalahnya. Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya melalui rilis yang diterima detikHealth pada Jumat, (4/1/2019).
Iqbal menambahkan, apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ke 3 yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemutusan kerjasama, menurut BPJS Kesehatan, tidak lebih dari faktor akreditasi beberapa rumah sakit tersebut. Pihak dari RSUI (Rumah Sakit Umum Islam) Kustati Surakarta pun mengatakan kerjasama terhenti karena masalah akreditasi.
Sesaat setelah mendapatkan pemberitahuan, pada 1 Januari 2019 pukul 15.00 WIB pihak manajemen rumah sakit menempel pengumuman dan memberlakukan sistem baru.
"Kami kemarin juga menerima 13 pasien BPJS yang masih menginap hingga sekarang. Kalau diumumkannya kemarin dini hari, mungkin tidak kami masukkan," kata Kabag Sumber Daya Manusia (SDM) RSUI Kustati, Pujianto, dikutip dari detikNews.
Menurut pihak RSUI Kustati, proses pembaruan akreditasi akan berlangsung lama dan waktu penyelesaiannya pun tidak pasti.











































