Sekertaris Eksekutif KARS, dr Djoti Atmodjo, membantah hal tersebut. Ia mengatakan pihak KARS melayani sesuai permintaan dari rumah sakit.
"Pokoknya mereka minta tanggal berapa, nanti kita layani. Sehingga nanti akan menjadi bagian dari hasil survey," ujarnya saat dijumpai di kantor Kementerian Kesehatan, Jl HR Rasuna Said, Selasa (7/5/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoti mengatakan rumah sakit telah diberikan kemudahan untuk mengurus akreditasi, salah satunya dengan mempercepat prosesnya agar tidak menimbulkan kegelisahan bagi pihak rumah sakit dan tentunya pasien.
"Untuk proses akreditasi sekarang bisa kita percepat 6 hari keluar sertifikat untuk yang sekarang ini. Percepatan ini supaya tidak menimbulkan kegelisahan mereka. Kami percepat jadi 6 hari," pungkasnya.











































