RS yang Masih Urus Akreditasi Tetap Harus Layani Pasien Emergency

RS yang Masih Urus Akreditasi Tetap Harus Layani Pasien Emergency

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Selasa, 07 Mei 2019 14:51 WIB
RS yang Masih Urus Akreditasi Tetap Harus Layani Pasien Emergency
Unit Gawat Darurat di rumah sakit (Foto: Denita Matondang-detikcom)
Jakarta - Akreditasi rumah sakit merupakan salah satu upaya memberikan perlindungan mutu pelayanan dan keselamatan pasien dan melindungi karyawan. Akreditasi juga digunakan untuk memastikan peserta JKN mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan aman sesuai standar pelayanan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama pihak terkait mengeluarkan kebijakan kepada rumah sakit yang sudah melakukan survei akreditasi ulang atau sedang menunggu pengumumnan hasil survei tetap dapat memberikan pelayanan sesuai ruang lingkup manfaat JKN.

"Bagi rumah sakit yang belum melakukan akreditasi ulang tapi sudah mendapatkan jadwal survei, ia harus tetap memberikan layanan penyakit-penyakit yang dijadwal rutin seperti emergency," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Bambang Wibowo, saat dijumpai di kantor Kementerian Kesehatan, Selasa (7/5/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Pelayanan terjadwal rutin dan tidak mungkin ditunda dan jika dialihkan akan membahayakan pasien atau dialihkan misal hemodialisa kalau dialihkan ke tempat lain belum tentu mendapatkan jadwal sesuai, seperti kemoterapi, radiasi," sambungnya.

Sementara itu, untuk rumah sakit yang lalai melaksanakan akreditasi ulang atau belum akreditasi maka tidak akan diperpanjang kerjasamanya dengan BPJS Kesehatan.

"Kemenkes mengharapkan kepada rumah sakit untuk melaksanakan kewajiban akreditasinya," pungkasnya.




Sri Mulyani Beri Sinyal Iuran Peserta BPJS Bakal Naik!:

[Gambas:Video 20detik]

(kna/up)
Putus Kontrak RS-BPJS
51 Konten
Sejumlah rumah sakit di berbagai daerah berhenti melayani peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Ada persyaratan akreditasi yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk bisa melanjutkan kontrak dengan BPJS Kesehtan.

Berita Terkait