10 RS Belum Memperpanjang Akreditasi, Apa Alasannya?

10 RS Belum Memperpanjang Akreditasi, Apa Alasannya?

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Selasa, 07 Mei 2019 15:27 WIB
10 RS Belum Memperpanjang Akreditasi, Apa Alasannya?
Akreditasi RS menjadi syarat untuk bisa kerja sama dengan BPJS Kesehatan (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Akreditasi menjadi syarat wajib rumah sakit ketika ingin bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Namun, terdapat beberapa rumah sakit yang belum memperpanjang akreditasinya.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Bambang Wibowo, mengatakan saat ini total rumah sakit yang harus reakreditasi sampai dengan bulan Juni ada 127. Tapi dari data tersebut hanya 67 yang sudah selesai, 50 sedang menunggu pelaksanaan survey dan 10 rumah sakit yang akan berakhir tapi belum mendaftar.

"Alasan 10 rumah tidak perpanjang ada beberapa, ada yang direktur rumah sakitnya bukan tenaga medis padahal itu tertuang dalam undang-undang," ujarnya kepada detikHealth, Selasa (7/5/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Ada juga alasan izin operasional, tetapi untuk izin sekarang ini oleh KARS tidak menjadi syarat mutlak asal rumah sakit membuat komitmen dan bertanggung jawab. Selain itu ada juga masalah kesiapan," terangnya.

Sebelumnya, Bambang mengimbau untuk rumah sakit yang lalai melaksanakan akreditasi ulang atau belum akreditasi maka tidak akan diperpanjang kerjasamanya dengan BPJS Kesehatan.

Untuk rumah sakit yang sedang menunggu jadwal survey atau menunggu hasil, Kemenkes mengimbau untuk tetap melayani pasien yang terjadwal dan emergency seperti hemodialisa dan kemoterapi.

(kna/up)
Putus Kontrak RS-BPJS
51 Konten
Sejumlah rumah sakit di berbagai daerah berhenti melayani peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Ada persyaratan akreditasi yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk bisa melanjutkan kontrak dengan BPJS Kesehtan.

Berita Terkait