Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama pihak terkait mengeluarkan kebijakan kepada rumah sakit yang sudah melakukan survei akreditasi ulang atau sedang menunggu pengumumnan hasil survei tetap dapat memberikan pelayanan sesuai ruang lingkup manfaat JKN.
"Bagi rumah sakit yang belum melakukan akreditasi ulang tapi sudah mendapatkan jadwal survei, ia harus tetap memberikan layanan penyakit-penyakit yang dijadwal rutin seperti emergency," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Bambang Wibowo, saat dijumpai di kantor Kementerian Kesehatan, Selasa (7/5/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelayanan terjadwal rutin dan tidak mungkin ditunda dan jika dialihkan akan membahayakan pasien atau dialihkan misal hemodialisa kalau dialihkan ke tempat lain belum tentu mendapatkan jadwal sesuai, seperti kemoterapi, radiasi," sambungnya.
Sementara itu, untuk rumah sakit yang lalai melaksanakan akreditasi ulang atau belum akreditasi maka tidak akan diperpanjang kerjasamanya dengan BPJS Kesehatan.
"Kemenkes mengharapkan kepada rumah sakit untuk melaksanakan kewajiban akreditasinya," pungkasnya.
Sri Mulyani Beri Sinyal Iuran Peserta BPJS Bakal Naik!:
(kna/up)











































