"Kami juga tegaskan bahwa putusnya kerjasama bukan hanya karena akreditasi semata. Ada juga RS yang kerja samanya berakhir karena memang tidak memenuhi syarat, misal surat izin operasional atau wanprestasi," ujarnya dalam jumpa pers Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan di Kantor Kementerian Kesehatan, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan faskes yakni SDM (Sumber Daya Manusia) kompeten, dokter tersedia cukup, sarana prasarana, lingkup pelayanan dan komitmen. Jangan sampai nanti pasien tidak dilayani dengan baik di rumah sakit," pungkasnya.
Meski demikian, pihak BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan menegaskan pelayanan bagi masyarakat akan terus berjalan selama pihak rumah sakit menyelesaikan persyaratan yang diperlukan untuk kembali bekerja sama.











































