"Urun biaya dikenakan kecuali dua, kecuali terhadap PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah," ujar Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes, Sundoyo, SH, MKM, MHum di Gedung Adhyatma Kemenkes, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Sementara itu, Sundoyo menjelaskan untuk aturan selisih biaya juga dikecualikan untuk kedua jenis peserta yang disebutkan di atas, namun ada tambahan lagi yaitu peserta penerima upah (PPU) yang di-PHK.
Urun biaya dan selisih biaya diadakan bertujuan untuk dua hal, yakni pengendalian mutu dan pengendalian biaya serta untuk mencegah adanya penyalahgunaan pelayanan yang disebabkan perilaku dan selera peserta atau disebut moral hazard.
"Urun biaya adalah tambahan biaya yang dibayar oleh peserta saat memperoleh pelayan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan. Ada beberapa jenis pelayanan saja, tidak semuanya," tegas Sundoyo.
Sementara itu, menurut Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan, dr Kalsum Komaryani, MPPM, tujuan diterapkannya selisih biaya bertujuan untuk kenyamanan peserta.
"Kalau selisih tujuannya untuk kenyamanan. Ada beberapa pasien merasa nyaman untuk dirawat di VIP atau kelas 1, padahal bayarnya di kelas 2, ternyata JKN memperkenankan. Tapi naiknya satu tingkat saja," jelas Yani, sapaannya.
Tonton juga video 'Warga Cemas Jika BPJS Tak Gratis Lagi':
(wdw/ask)