KOLEKSI PILIHAN
BPJS Nggak 'Gratis' Lagi
14 Konten
Permenkes Nomor 51/2018 menetapkan 'urun biaya' bagi peserta BPJS Kesehatan non Penerima Bantuan Iuran (PBI). Peraturan baru ini juga melarang pasien rawat inap untuk naik 2 kelas atau lebih. Bila RS yang meminta, maka tak perlu bayar selisihnya.
Komentar Terbanyak
5 Merek Teh Celup di Indonesia Ini Disebut Tinggi Cemaran Mikroplastik
Gaduh Temuan Mikroplastik di Kemasan Teh Celup, Ini Tanggapan BPOM
8 Ribu Tentara Israel 'Kena Mental' Imbas Perang Gaza, Didiagnosis PTSD