RS Naikkan Kelas Perawatan, Peserta BPJS Tak Perlu Bayar Selisih Biaya

RS Naikkan Kelas Perawatan, Peserta BPJS Tak Perlu Bayar Selisih Biaya

Widiya Wiyanti - detikHealth
Jumat, 18 Jan 2019 15:30 WIB
RS Naikkan Kelas Perawatan, Peserta BPJS Tak Perlu Bayar Selisih Biaya
Pasien tak perlu bayar selisih biaya bila RS menaikkan kelas perawatan (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta - Tidak ada yang kosong atau kamar penuh, terkadang menjadi alasan pihak rumah sakit menawarkan kelas pelayanan yang lebih tinggi pada pasien peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Misal peserta kelas tiga dinaikkan ke kelas dua.

Pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018, jika peserta yang meminta maka diharuskan membayar selisih biaya antara kelas. Namun jika bukan peserta yang meminta, maka pihak BPJS menyebutkan peserta tidak ditarik biaya selisih antara kelas tersebut.

"Dengan berlakunya Permenkes ini untuk mencegah penyalahgunaan. Kita (BPJS Kesehatan) dengan Persi (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) akan buat kesepakatan tentang kasus itu. Tidak boleh ditarik biaya. Soalnya banyak rumah sakit yang nggak punya kelas dua, peserta kelas dua ditempatkan di kelas satu terus harus bayar," Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief saat ditemui di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jumat (18/1/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Budi mengatakan bahwa kenaikan kelas untuk rawat inap didahului oleh penandatangan surat pernyataan. Jika peserta yang meminta kenaikan kelas, maka harus menandatangani surat pernyataan tersebut. Namun jika peserta tidak menghendaki, maka tidak perlu menandatangani surat pernyataan itu.

Dengan peraturan ini, Budi menuturkan bahwa hak-hak peserta terlindungi dari oknum-oknum yang dapat menyalahgunakan pelayanan BPJS Kesehatan.

"Intinya apabila satu ketentuan yang sudah berlaku tidak sesuai, contoh ada peserta kelas tiga naik kelas satu, maka BPJS tidak akan membayarkan klaimnya," tandas Budi.



RS Naikkan Kelas Perawatan, Peserta BPJS Tak Perlu Bayar Selisih Biaya
(wdw/up)
BPJS Nggak 'Gratis' Lagi
14 Konten
Permenkes Nomor 51/2018 menetapkan 'urun biaya' bagi peserta BPJS Kesehatan non Penerima Bantuan Iuran (PBI). Peraturan baru ini juga melarang pasien rawat inap untuk naik 2 kelas atau lebih. Bila RS yang meminta, maka tak perlu bayar selisihnya.

Berita Terkait