Namun BPJS Kesehatan menegaskan, sekarang peserta tidak bisa naik dua kelas atau lebih. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 mengenai urun biaya dan selisih biaya.
"Rawat inap maka peserta boleh minta naik kelas satu tingkat, nggak boleh lebih dari itu. Sebelumnya boleh naik dua tingkat kan. Sekarang nggak bisa kelas tiga langsung kelas satu," jelas Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief saat ditemui di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jumat (18/1/2019).
"Jadi kalau kelas tiga ya naik kelas dua, kelas dua bolehnya naik kelas satu, kelas satu boleh naik ke VIP kalau rumah sakitnya ada," lanjutnya.
Untuk kenaikan kelas rawat inap, peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG's antar kelas. Sementara untuk peningkatan dari kelas satu ke VIP, peserta harus membayar selisih biaya maksimal 75 persen dari tarif INA CBG'S kelas satu.
Sedangkan untuk rawat jalan, apabila peserta yang ingin naik kelas ke poli eksekutif jika tersedia di rumah sakit, maka peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap kedatangan.
"Ini sudah berlaku ya," tegas Budi.
Simak video 20Detik tentang Belum Terakreditasi, Sejumlah RS Tidak Melayani Pasien BPJS: