Menkes Nila menyebut bahwa aturan baru seperti urunan bayar 10 persen biaya rawat inap hanya berlaku untuk layanan berpotensi disalahgunakan. Layanan obat kanker dipastikan tidak termasuk di dalamnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masa orang kanker kita suruh bayar biaya. Enggak dong," lanjutnya.
Menkes Nila menerangkan contoh kasus yang ke depan mungkin dikenai biaya misalnya pasien hamil sengaja minta operasi caesar padahal bisa normal atau minta kenaikan kelas ruang rawat inap.
"Jangan salah (tapi) ini belum dibahas dengan organisasi profesi. Mana-mana yang bisa menimbulkan sesuatu yang tidak benar," pungkasnya.











































