Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Muhammad Arif, menyatakan penghapusan obat tersebut dari Formularium Nasional sudah berdasarkan berbagai pertimbangan yang jelas.
"Ketentuan ini yang menetapkan Kemenkes (Kementerian Kesehatan), dasarnya adalah kajian terhadap health technology assessment atau kaidah-kaidah efektivitas pemberian obat tersebut pada pasien kolorektal dan ekonomis dalam pertimbangannya menunjukkan bahwa sudah tidak efektif lagi," tuturnya saat dijumpai di Gedung Stovia, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu ada beberapa. Jadi bukan berarti dengan berlakunya ketentuan baru atas obat ini menjadikan pasien JKN tidak mendapatkan obat lain," tambahnya.
Dalam Formularium Nasional, obat pengganti tersebut antara lain irinotekan, kapesitabin, dan oksaliplatin. Obat tersebut berupa injeksi yang diberikan kepada pasien sesuai dosisnya.
"Substitusinya ada karena di Fornas itu dia harus bisa melakukan pelayanan kepada penyakit tertentu dan tidak menghilangkan. Selalu ada penggantinya," pungkasnya.











































