Dengan penggunaan yang sudah lintas generasi dan klaim terkait khasiatnya, lantas mengapa minyak gosok masih harus melalui uji ilmiah? Menjawab pertanyaan ini, Koordinator Klinik Saintifikasi Jamu Hortus Medicus Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional (B2P2TOOT) Danang Ardiyanto menyatakan tak menampik manfaat minyak gosok.
"Pada masanya resep minyak gosok memang sudah kerap digunakan dan terbukti aman. Namun untuk masa sekarang, resep ini harus terbukti secara empiris tidak bisa sekadar turun temurun. Pembuktian empiris juga memberikan resep minyak gosok justifikasi ilmiah dan bisa diterima dunia medis," kata Danang pada detikHealth, Rabu (3/4/2019).
Uji ilmiah menekankan manfaat dan keamanan minyak gosok pada masyarat yang menggunakannya. Danang mengingatkan, minyak gosok apalagi yang sudah terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sebetulnya tak boleh mengklaim diri mampu menyembuhkan penyakit. Klaim hanya boleh diberikan bila minyak gosek telah melalui uji klinis pada manusia.
"Untuk klaim khasiat sesuai aturan pemerintah, jamu tidak boleh menyebut kata mampu menyembuhkan kecuali yang sudah berbentuk fitofarmaka. Aturan ini berlaku bagi semua produk dalam bentuk oles, gosok, minum, dan yang lain yang sudah melakukan registrasi. Sifat minyak gosok adalah komplementer yang membantu terapi utama," kata Danang.
Salah satu aturan yang menyatakan hal tersebut adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 003/MENKES/PER/I/2010. Aturan ini membahas Saintifikasi Jamu Dalam Penelitian Berbasis Pelayanan Kesehatan. Dengan penegasan ini, Danang berharap masyarakat tak lagi terpengaruh klaim minyak gosok mampu menyembuhkan berbagai penyakit, tanpa didului uji klinis yang membuktikan khasiat produk secara ilmiah.