"Sesuai aturan yang ada, kita dan pemerintah wajib memfasilitasi, menghormati, dan menjamin ODGJ bisa menyampaikan hak suaranya dengan baik. Kita juga wajib mengawasi dan melindungi suara dari ODGJ supaya tidak digunakan pihak yang tak bertanggung jawab. Sebelumnya harus ada pendataan supaya dan jaminan semua hak suara tersampaikan," ujar Ketua Umum PP-PDSKJI dr Eka Viora SpKJ dalam siaran pers yang diterima detikHealth, Minggu (7/4/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PP-PDSKJI juga mengingatkan gangguan jiwa bukanlah ketidakmampuan. Penetapan kapasitas ODGJ menggunakan hak pilih tidak didasarkan diagnosis dan gejalanya, namun kapasitas memahami tujuan pemilu, alasan berpartisipasi, dan pemilihan calon. Pertimbangan mendalam terutama dikaitkan dengan kemampuan berpikir (kognitif), mengendalikan agresivitas, dan berperilaku sesuai norma yang berlaku di masyarakat.
Dengan waktu memilih yang semakin dekat, PP-PDSKJI berharap peserta pemilu, pendamping, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa lebih aktif memberikan sosialisasi pada masyarakat umum. Edukasi diperlukan supaya bisa memberi pendampungan dan perlindungan sesuai kebutuhan pemilih ODGJ.
Simak Juga "Begini Cara Disabilitas Gunakan Hak Pilih":
(up/up)











































