"Pasien dan keluarganya cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebelum nyoblos, atau formulir A-5 bagi yang sempat ngurus. Syaratnya tidak ribet karena urusan rumah sakit biasanya tidak direncanakan atau bersifat gawat darurat," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Agus Hardian Rahim pada detikHealth, Jumat (12/4/2019).
Baca juga: SBY dan Bu Ani Nyoblos di Singapura 14 April |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila melihat pengalaman sebelumnya pada 2009 dan 2014, Agus yakin Pemilu tahun ini akan terlaksana dengan baik. Hal ini didukung sistem koordinasi dan pendataan yang lebih baik antara KPU dan rumah sakit. KPPS yang akan turun ke rumah sakit nantinya berasal dari kecamatan tempat rumah sakit tersebut berada.
KPPS selanjutnya bergerak berdasarkan data dari rumah sakit yang berasal dari Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) terkait pasien yang tidak atau bisa memberikan suara. Suara akan dikumpulkan berdasarkan data tersebut tentunya dengan menjamin hak diberikan dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).












































