Kepala Humas RSUP Fatmawati Atom Kadam menjelaskan bahwa pasien cukup perlu mengurus formulir A5 pindah TPS. Nantinya pada hari pemungutan suara akan ada petugas TPS yang datang untuk melakukan pencoblosan.
"Rumah sakit ini tidak menyediakan TPS khusus. Keputusannya adalah TPS yang akan keliling ke rumah sakit datang untuk para pasien serta pegawai dinas," kata Atom kepada detikcom pada Jumat (12/4/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila melihat pengalaman sebelumnya pada 2009 dan 2014, Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Agus Hardian Rahim yakin Pemilu 2019 di rumah sakit bisa terlaksana dengan baik. Hal ini didukung sistem koordinasi dan pendataan antara KPU dan rumah sakit.
KPU akan bergerak berdasarkan data yang berasal dari Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) terkait pasien yang tidak atau bisa memberikan suara.












































