"Untuk pasien yang dirawat di rumah sakit sesuai KTP maka bisa langsung nyoblos. Namun untuk pasien yang dirawat di rumah sakit berbeda dengan KTP asal, maka wajib membawa KTP dan formulir A5. Untuk pegawai rumah sakit harus membawa KTP dan A5 bagi yang asal dan tempat kerjanya berbeda," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Agus Hadian Rahim pada detikHealth, Senin (15/4/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait jam operasional Tempat Pemungutan Suara (TPS), Agus mengatakan bergantung pada kebijakan tiap rumah sakit. Pembukaan TPS di rumah sakit biasanya tidak jauh beda dengan yang terdapat di lingkungan umum. Pemungutan suara biasanya mulai berlangsung pukul 09.00 hingga selesai.
Agus yakin pemungutan suara di Pemilu 2019 bisa berjalan baik dan lancar seperti tahun 2014. Seluruh pemilih bisa nyoblos sesuai pilihannya sendiri tanpa paksaan.
![]() |
5 Surat Suara di Pemilu 2019, Yuk Kenali Warna dan Cirinya:













































