"ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) tidak bisa dibatasi. Tapi kalau pada saat itu dia berhalangan, ya nggak bisa dipaksa," kata Direktur Utama Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan atau RSJ Grogol, dr Laurentius Panggabean saat ditemui detikHealth, Selasa (16/4/2019).
Ia menambahkan selama pasien punya KTP, berumur 17 tahun, dan terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap) maka mereka berhak memilih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sini ada yang punya KTP tapi kita minta dipulangkan karena memang sudah sembuh, sudah pulih. Kita nggak bisa menahan-nahan. ada keluarga pasien yang berjanji membawa pulang hari ini, tercatat ada 21 pasien dipulangkan," tambahnya.
Ini berarti 21 pasien tersebut akan mengikuti pemilu di TPS masing-masing. Karena mereka yang dipulangkan tersebut sudah dinyatakan sembuh oleh dokter.
"Tapi kalau dia masuk hari ini atau lima hari yang lalu kemungkinan dia nggak bisa (memilih-red) karena belum stabil," pungkasnya.
Ena-ena Mantap Memilih Bareng Om PMR feat Indro Warkop:












































