"Status halal vaksin BCG telah ditetapkan MUI pada 18 April 2019. Penetapan fatwa dilakukan melalui rapat dan pembahasan tentang vaksin produksi PT Biofarma tersebut," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh dalam pesan singkat kepada detikHealth, Kamis (25/4/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BCG adalah singkatan dari Bacille Calmette-Guerin (BCG) yang merupakan vaksin untuk tuberkulosis (TBC). Vaksin dibuat dari baksil Mycobacterium bovis yang telah dilemahkan. Vaksin BCG mampu mencegah penyakit selama 15 tahun dengan tingkat efektivitas 80 persen.
Vaksin hingga kini masih menjadi bentuk pencegahan penyakit yang paling efektif. Meski cakupannya terus meningkat, vaksin masih menghadapi dari berbagai kelompok antivaksin. Salah satu alasannya adalah mempertanyakan status halal vaksin.
Tonton juga video Cegah Kanker Serviks Mulai dari Sekarang!:












































