Cegah Penyalahgunaan, Pasien BPJS Wajib Fingerprint di 4 Poli Ini

Cegah Penyalahgunaan, Pasien BPJS Wajib Fingerprint di 4 Poli Ini

Rosmha Widiyani - detikHealth
Rabu, 19 Jun 2019 11:30 WIB
Cegah Penyalahgunaan, Pasien BPJS Wajib Fingerprint di 4 Poli Ini
Fingerprint untuk pasien BPJS Kesehatan. Foto: Rosmha Widiyani/detikHealth
Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerapkan aturan baru bagi peserta yang akan berobat di 4 poli rumah sakit. Kebijakan diharapkan bisa meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan rumah sakit pada pasien.

"Pasien wajib rekam sidik jari (fingerprint) sebelum berobat di poli hemodialisa (HD), mata, jantung, dan rehabilitasi medik. Untuk HD sudah berlaku sejak 2018, dan diperlukan ke poli lain mulai 1 Mei 2019. Perluasan direncanakan secara bertahap," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf pada detikHealth, Rabu (19/6/2019).



ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perekaman tentunya hanya dilakukan di awal kedatangan peserta BPJS Kesehatan di tiap poli rumah sakit. Selanjutnya, pengambilan sidik jari dilakukan untuk menyesuaikan identitas pasien dan pemegang kartu layanan kesehatan. Identitas sidik jari menekan risiko penyalahgunaan dan menjamin pasien adalah pemegang kartu layanan kesehatan.

Fasilitas kesehatan tentunya juga wajib meneliti kebenaran identitas peserta dan penggunaannya. Iqbal berharap kebijakan yang bertujuan memperbaiki layanan pada masyarakat ini mendapat dukungan semua pihak.

"Saat ini masih 4 poli dan akan dievaluasi sebelum diterapkan ke semua poli. Sebelumnya sudah ada sosialisasi dengan fasilitas kesehatan dan pemangku kepentingan lain karena ini merupakan bagian dari pengembangan sistem pelayanan kesehatan, kendali mutu pelayanan, dan pembayaran pelayanan kesehatan," kata Iqbal.




Tonton juga video Layanan BPJS Kesehatan di Beberapa Titik Mudik Anda:

[Gambas:Video 20detik]

(fds/fds)
Fingerprint untuk Pasien BPJS
6 Konten
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerapkan aturan baru per 1 Mei 2019, yakni mewajibkan peserta melakukan rekam sidik jari (fingerprint) bagi pasien hemodialisa (cuci darah), berobat ke poli mata, jantung, dan rehabilitasi medik.

Berita Terkait