Istri Bacok Suami, Ketika 'Baby Blues' Berhadapan dengan Hukum

ADVERTISEMENT

Round Up

Istri Bacok Suami, Ketika 'Baby Blues' Berhadapan dengan Hukum

Rosmha Widiyani - detikHealth
Kamis, 18 Jul 2019 08:10 WIB
Harus dipahami risiko kesehatan jiwa yang dihadapi seorang ibu. (Foto: iStock)
Jakarta - Peristiwa kriminal sudah sewajarnya diganjar sanksi sesuai aturan yang berlaku. Hal serupa mungkin dihadapi istri yang membacok suaminya di Sukabumi, Jawa Barat. Tim RSUD Sekarwangi menyatakan, sang istri mengalami sindrom pascamelahirkan yang biasa disebut baby blues.

Sanksi dan ketetapan lain memang menjadi kewenangan penegak hukum. Namun bagi pelaku yang berisiko punya gangguan jiwa, ada proses khusus yang harus dilalui. Proses ini menjadi pertimbangan penegak hukum melaksanakan tugasnya.

"Untuk yang terkait hukum ada yang namanya Visum et Repertum Psikiatrikum. Ini menjadi rekomendasi dari dokter kepada penegak hukum, terkait perkara yang dihadapi pelaku dengan kemungkinan gangguan mental," kata psikiater dr Lahargo Kembaren, SpKJ dari RS Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor.

Visum et Repertum Psikiatrikum (VePR) adalah suatu bentuk pemeriksaan observasi terhadap pelaku yang melanggar hukum. Laporan ini menyatakan seorang pelaku benar mengalami gangguan jiwa atau tidak, serta kesanggupan bertanggung jawab atas perbuatannya. Hasil visum menjadi rekomendasi yang diserahkan pada penegak hukum.


Peristiwa pembacokan membuka dua sisi kelahiran anak. Di satu sisi, kedatangan anak disambut gembira orangtua dan keluarga. Namun banyak orang lupa beban yang ditanggung ibu. Seorang ibu harus menghadapi perubahan hormon, tanggung jawab, dan minimnya support dari suami serta keluarga.

Selain baby blues, ibu harus menghadapi risiko gangguan mental yang disebut depresi dan psikosis postpartum. Sama seperti yang lain, gangguan ini wajib diketahui dan ditangani secepatnya sehingga ibu segera sehat, melakukan tanggung jawabnya pada anak dan keluarga.

"Keluarga harus mewaspadai kemungkinan depresi, jika baby blues tak juga pulih setelah 2 minggu. Sedangkan psikosis biasanya langsung terjadi pada ibu layaknya baby blues. Namun pada psikosis muncul waham. Penegakan diagnosis tentunya dilakukan dokter sekaligus menentukan terapi yang diperlukan pasien," kata dr Lahargo.


Tidak seperti pada baby blues yang angka kejadiannya mencapai 60-70 persen, angka depresi dan psikosis postpartum adalah sebesar 1-3 persen. Namun angka ini tergolong besar karena 1-3 persen ibu sebetulnya perlu bantuan medis dan lingkungan sekitar supaya bisa hidup normal, sehat, dan mampu mengurus anak serta keluarganya.

Faktor risiko gangguan mental terdiri atas biologis, psikologis, dan sosial. Faktor biologi misalnya ada riwayat genetik dalam keluarga atau faktor kesehatan lainnya. Faktor psikologi berkaitan dengan situasi kehidupan yang pernah terjadi, misal mengalami konflik atau kehilangan. Sementara faktor sosial terkait dengan pola asuh dalam keluarga dan nilai yang dianut.

"Sama seperti gangguan jiwa lain, penanganan pada ibu baru melahirkan harus secepatnya. Ibu yang segera pulih bisa kembali mengurus anak serta keluarganya, serta tidak berisiko mencelakakan diri sendiri atau lingkungan sekitar," kata dr Lahargo.

Selain pengobatan medis, dr Lahargo juga menekankan pentingnya support dari suami dan keluarga dekat lainnya. Support sangat membantu ibu beradaptasi menghadapi perubahan mendadak dalam hidupnya, mengatasi ketidakseimbangan mental, dan menyelesaikan tanggung jawabnya. Ibu jangan dibiarkan sendiri menghadapi risiko fisik, mental, dan psikologi usai melahirkan.



Simak Video "Regina Ivanova Sempat Alami Baby Blues Saat Urus Bayinya"
[Gambas:Video 20detik]
(fds/fds)
Baby Blues Vs Gangguan Mental
Baby Blues Vs Gangguan Mental
14 Konten
Kelahiran sang buah hati seharusnya jadi momen menyenangkan. Namun dalam kenyataan, banyak ibu muda yang malah menghadapi dengan masalah kejiwaan sehabis melahirkan. Populer dengan istilah 'baby blues'. Pernah mengalami?

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT