Berkat riset itu, dua siswa SMAN 2 Palangkaraya, Kalimantan Tengah, mampu mengharumkan nama Indonesia di ajang kompetisi Life Science di Seoul, Korea Selatan 2019. Namun, apakah serta merta akar bajakah bisa dipatenkan?
Ahmad Fathoni, M.Si dari LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) Pusat Penelitian Biologi mengatakan bahwa sebelum dipatenkan, suatu bahan obat harus memenuhi aspek aman, berkhasiat dan berkualitas. Selain itu juga harus terjaga dan terstandar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah diteliti, akar bajakah akan meningkat klasifikasinya menjadi bentuk sediaan Obat Herbal Terstandar (OHT). Setelah itu, baru bisa dipatenkan. Tahapan riset yang dibutuhkan untuk menuju ke sana bisa disimak dalam artikel berikut:
"Timbal baliknya adalah, adanya royalti atas paten tersebut jika dikomersialkan," lanjut Ahmad.
Dalam rilis resminya, LIPI mengapresiasi riset tentang akar bajakah yang dilakukan para siswa SMA N 2 Palangkaraya. Riset ini mengingatkan tingginya keragaman budaya dan warisan pengetahuan tradisional di bidang pengobatan.
"Kita patut bangga atas prestasi anak bangsa yang luar biasa sehingga dapat mengharumkan negara kita," demikian dikutip dari rilis tersebut.
(up/up)











































