Meskipun banyak kalangan yang meminta pelarangan vape di Indonesia, belum ada regulasi soal peredaran vape. Kementerian Kesehatan pun menegaskan bahwa regulasinya tengah direvisi yang masuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
"Kita butuh dukungan dari seluruh unsur penggiat. Upaya lain sedang merevisi PP 109 tentang pengamanan zat adiktif," ujar Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI, dr Cut Putri Arinie saat ditemui detikcom beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dr Cut mengatakan bahwa wewenang soal izin edar vape bukan terletak pada Kemenkes, melainkan ada 32 lembaga kementerian lain yang memiliki wewenang di hulu. Kemenkes mengurus dampak yang diakibatkan oleh vape.
Maka dari itu, dr Cut mengatakan bahwa Kemenkes terus aktif dalam melakukan aksi pencegahan. Salah satunya mendorong Pemerintah Daerah untuk menerapkan kawasan tanpa rokok di seluruh titik-titik yang telah ditetapkan.
"Publikasi tentang bahaya vaping ini bisa disebarluaskan, karena memang ada evidence yang jelas. Jangan sampai kalah campaign-nya yang less harmfull itu," tandasnya.
(wdw/fds)











































