Menanggapi hal tersebut Ketua Asosiasi Vaper Indonesia (AVI), Johan Sumatri, menegaskan bahwa produsen sebetulnya sudah punya standar pembuatan liquid vape. Sebagai contoh misalnya menggunakan bahan baku berkategori food grade yang memang biasa dipakai pada makanan dan minuman.
Namun Johan mengakui memang belum ada payung hukum dan lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawasinya.
"Itulah kenapa kita mendorong pada pemerintah 'ayo', saat ini kan belum ada. Baru dari Dirjen Bea Cukai saja yang hanya lebih pada pembatasan, pengawasan, dan pengenaan cukai tidak sampai ke masalah standarisasi," kata Johan saat ditemui di acara komunitas vaper daerah Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (30/11/2019).
"Karena yang berhak menentukan standarisasi ini kan pemerintah. Apakah boleh pakai food grade? Atau harus essencenya misalnya pharmatical grade kalau ada? Itu yang menentukan pemerintah kita hanya mengajukan saja," lanjutnya.
Di Indonesia sendiri keberadaan vape masih menjadi pro dan kontra. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berencana segera untuk mengeluarkan larangannya namun Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengaku masih menimbang menampung aspirasi dari berbagai lapisan.
Simak Video "Bahaya Vape Vs Rokok"
[Gambas:Video 20detik]
(fds/fds)