Tapi apa yang kira-kira terjadi ketika rombongan polisi dan ambulans bertemu di jalan yang sama? Siapa yang memberi jalan kepada siapa?
Sebuah video viral belum lama ini menunjukkan ambulans terpaksa memberikan jalan bagi rombongan polisi. Potongan video yang diunggah pertama kali oleh Lian, pria asal China, membuat kesal warganet. Banyak yang menyayangkan sebab harusnya ambulans lebih didahulukan apalagi jika dalam keadaan darurat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pagi itu memang jalan cukup padat dan terdengar suara sirine. Mobil pun memberikan jalan tapi tiba-tiba ada serombongan polisi yang mendahului," demikian dikutip dari China Press.
Tiba-tiba, seorang pengawal polisi dengan dua sepeda motor meminta pengemudi memberi ruang bagi tiga mobil untuk lewat. Mereka bahkan memaksa ambulans banting setir, menyingkir dari jalan, sehingga mobil SUV bisa lewat.
Rasanya, aturan di negara manapun menganjurkan agar ambulans harus didahulukan dari rombongan lain. Di Indonesia sendiri, Undang-undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 Pasal 134, menyebut urutan pengguna jalan yang harus diprioritaskan, di antaranya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga International yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian.
(kna/fds)











































