Jaksa penuntut menyebut David beroperasi secara online lewat aplikasi video call Skype untuk menemui korbannya. Ia menawarkan uang sekitar Rp 45 juta agar para remaja mau berpartisipasi dalam 'eksperimen' terapi nyeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu David menyaksikan dan merekam momen-momen saat korbannya tersetrum. Menurut jaksa hal ini dilakukan untuk memenuhi kepuasan seksualnya.
"Artinya yang terjadi adalah otak manusia dijadikan sasaran arus listrik," kata Hakim Thomas Bott seperti dikutip dari BBC, Selasa (21/1/2020).
Atas perbuatannya David dituntut melakukan percobaan pembunuhan.
(fds/fds)











































