Hingga saat ini dipastikan belum ada obat yang definitif untuk mengatasi virus Corona COVID-19. Meski begitu, ribuan lapak obat online ilegal berani mengklaim dagangannya sebagai 'obat COVID-19'.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak tinggal diam. Pada 2019, badan yang dikepalai Penny K Lukito ini mengidentifikasi 24.573 link penjualan obat ilegal.
"Jumlah ini meningkat hampir 100 persen menjadi 48.058 tautan selama semester I 2020," tulis BPOM dalam keterangan pers, Jumat (25/9/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa obat yang diklaim bisa mengatasi COVID-19 di lapak-lapak tersebut antara lain mencakup hydroxychloroquin, azitromisin, dan dexamethasone. Penjualan obat-obat ilegal tersebut kini telah di-take down.
Sementara itu, dalam periode Maret-September 2020 juga telah dilakukan penindakan di 29 provinsi dengan barang bukti senilai Rp 46,7 miliar. Temuan terbaru adalah 60 item obat ilegal di Rawalumbu, Bekasi, dengan nilai keekonomian diperkirakan Rp 3,25 miliar.
(up/up)











































