Tolak Omnibus Law Tak Harus Demo, Ini Saran Satgas COVID-19

Tolak Omnibus Law Tak Harus Demo, Ini Saran Satgas COVID-19

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Selasa, 06 Okt 2020 15:00 WIB
Tolak Omnibus Law Tak Harus Demo, Ini Saran Satgas COVID-19
Demo omnibus law picu klaster baru COVID-19? Ini saran satgas COVID-19. (Foto: Wisma Putra)
Jakarta -

DPR resmi mengesahkan omnibus law. Pengesahan omnibus law ini menuai banyak protes terutama dari beberapa buruh. Sejumlah buruh di beberapa daerah langsung melakukan demo di wilayahnya terkait penolakan omnibus law.

Demo omnibus law yang dilakukan di tengah pandemi Corona tidak sedikit menimbulkan kekhawatiran para pakar terkait klaster baru COVID-19. Hal ini dikarenakan adanya kerumunan dan risiko abai jaga jarak saat demo omnibus law.

Brigjen (Purn) Drs Irwan Amrun, MPsi Ketua Sub Bidang Mitigasi Perubahan Perilaku #satgascovid19 menjelaskan demo seperti aksi penolakan omnibus law sebenarnya bisa disampaikan dengan cara lain. Cara lain yang tidak menghilangkan pesan yang ingin disampaikan di masa pandemi COVID-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pandemi COVID-19 ini memang benar adanya. Kita kan harus melaksanakan protokol-protokol, jangan kita menjadi penyebab penyebaran," jelas Irwan dalam siaran langsung BNPB melalui kanal YouTube Selasa (6/10/2020).

"Kalau ini dikaitkan dengan demo kaya tadi kan memang dalam protokol kesehatan ada 3M itu kan salah satunya adalah #jagajarak, menghindari kerumunan, kalau ada demo bisa nggak demonya jaga jarak, atau tanpa kerumunan," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Alih-alih melaksanakan demo seperti aksi penolakan omnibus law oleh para buruh, Irwan menyebut lebih baik aspirasi disampaikan dengan cara lain untuk #jagajarakhindarikerumunan. Salah satunya melalui petisi online.

"Yang mungkin sekarang juga lagi trending, sejuta tanda tangan, itu kan bisa, nggak usah kerumunan kok," pungkasnya.

Sementara itu, Kombespol Tjahyono Saputro Kabag Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Biro PID Divhumas POLRI menjelaskan di masa pandemi Corona demo seperti aksi para buruh terkait penolakan omnibus law dilarang. Hal ini demi mengantisipasi munculnya klaster baru COVID-19.

"Bahwa ini sangat rawan terjadinya klaster baru. Secara tegas polri melarang pelaksanaan unjuk rasa di masa pandemi ini," sebutnya.




(naf/up)

Berita Terkait