Jokowi Terbitkan Perpres Vaksinasi COVID-19, Tunjuk Menkes Tetapkan Harga

Jokowi Terbitkan Perpres Vaksinasi COVID-19, Tunjuk Menkes Tetapkan Harga

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Rabu, 07 Okt 2020 15:37 WIB
Jokowi Terbitkan Perpres Vaksinasi COVID-19, Tunjuk Menkes Tetapkan Harga
Ilustrasi vaksin COVID-19. (Foto: BBC World)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Perpres No 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi untuk menanggulangi pandemi COVID-19.

Dalam Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 5 Oktober ini tertulis percepatan pengadaan vaksin dan program vaksinasi COVID-19 memerlukan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) dan pengaturan khusus untuk pelaksanaannya.

Presiden Jokowi juga memberikan kewenangan pada Menteri Kesehatan untuk menetapkan besaran harga pembelian vaksin COVID-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya. Jika vaksin telah tersedia, pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dapat bekerjasama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupatenfkota, badan usaha milik negara atau badan usaha swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan, dan pihak lainnya yang dipandang perlu," demikian dalam Perpres tersebut seperti yang diterima detikcom, Rabu (7/10/2020).

Seperti yang diketahui, saat ini ada beberapa kandidat vaksin corona yang akan digunakan di Indonesia yakni Sinovac, Sinopharm, dan Genexine. Sinovac sendiri telah melakukan uji klinis tahap 3 di Indonesia bekerja sama dengan PT Bio Farma dan FK Unpad.

ADVERTISEMENT

Ke depannya, Kemenkes dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 akan menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, dan standar pelayanan vaksinasi.




(kna/up)

Berita Terkait