Minuman Beralkohol Bakal Dilarang, Es Tape Masuk Kategori Apa?

ADVERTISEMENT

Minuman Beralkohol Bakal Dilarang, Es Tape Masuk Kategori Apa?

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Jumat, 13 Nov 2020 12:36 WIB
es tape bakung cirebon
Ilustrasi es tape. (Foto: Sudirman Wamad/detikcom)
Jakarta -

DPR membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol. Dalam keterangannya, ada beberapa jenis alkohol yang bakal diedar baik dari sisi peredaran dan konsumsinya.

Namun ada lagi yang jadi banyak pertanyaan di kalangan masyarakat. Kalau minuman beralkohol dilarang, bagaimana dengan es tape?

"Memang betul di tape dan beberapa makanan lain mengandung alkohol. Tapi kan bicara soal alkohol di dalam makanan ini kan sifatnya tidak memabukkan karena komponennya bergabung dengan makanan tersebut," kata Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Prof dr Ari Fahrial Syam, saat dihubungi detikcom, Jumat (13/11/2020).

Menurut Prof Ari, ada perbedaan yang jelas antara minuman beralkohol dan tape. Kalau di dalam minuman, sudah jelas ada alkohol yang ditambahkan alkohol, misalnya dalam bir yang ditambahkan 3-4 persen kadar alkoholnya. Sementara tape diproses lewat teknik fermentasi sehingga menghasilkan alkohol dalam proses pembuatannya.

"Artinya kalau yang satu kan sifatnya minuman yang ditambahkan alkohol, yang satu dari komposisi makanannya memang mengandung alkohol seperti tape, tape ketan yang dalam prosesnya ada fermentasi," jelas Prof Ari yang juga dokter spesialis penyakit dalam.

Selain itu, menurut Prof Ari, hingga kini tak ada orang yang makan tape untuk mencari sensasi mabuk sehingga menurutnya dampak yang ditimbulkan pun tak akan sama seperti mengonsumsi alkohol.

"Sekarang kalau kita makan tape, memangnya sampai mabuk? kan nggak. jadi artinya itu bukan makanan yang memabukkan. Tapi namanya makanan juga nggak boleh berlebihan," pungkasnya.

Apa yang dimaksud minuman beralkohol dalam RUU?

Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol (C2 H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.

Apa saja kategorinya?

Pasal 4 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 2 ayat. Bunyinya adalah sebagai berikut:

(1) Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);

b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan

C. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

(2) Setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi:

a. Minuman beralkohol tradisional; dan

b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.



Simak Video "Gerak Italia Larang Daging dan Makanan Sintetis"
[Gambas:Video 20detik]
(kna/up)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT