Benarkah Es Tape Termasuk Minuman Berakohol?

Round Up

Benarkah Es Tape Termasuk Minuman Berakohol?

Tim detikHealth - detikHealth
Sabtu, 14 Nov 2020 06:21 WIB
Benarkah Es Tape Termasuk Minuman Berakohol?
Es Tape disebut-sebut mengandung alkohol (Foto: Sudirman Wamad/detikcom)
Jakarta -

Kontroversi RUU (Rancangan Undang-Undang) Larangan Minuman Beralkohol membuat banyak orang bertanya-tanya, apakah es tape juga bakal dilarang? Jenis makanan hasil fermentasi seperti tape diketahui memiliki kandungan alkohol.

Dalam draft yang beredar, RUU tersebut mendefinisikan minuman beralkohol sebagai minuman yang mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH). Jenis alkohol ini berbeda dengan alkohol untuk pelarut bahan kimia maupun disinfektan.

Etanol dalam kadar tertentu juga ditemukan pada berbagai produk fermentasi, misalnya tape. Karenanya, banyak yang bertanya-tanya apakah kelak jika RUU tersebut disahkan, es tape juga akan dilarang?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pakar adiksi dari Institute of Mental Health Addiction And Neurosience (IMAN) dr Hari Nugroho membenarkan bahwa tape maupun es tape memiliki kandungan alkohol. Namun dipastikan, kadarnya tidak memabukkan.

"Sebenarnya kan tergantung dari proses fermentasinya itu tadi, makin lama difermentasi, kemudian jumlahnya si bahan yang difermentasi tinggi," jelasnya kepada detikcom Jumat (13/11/2020).

ADVERTISEMENT

"Kalau misalnya tape itu kan kadang-kadang fermentasinya juga tidak terlalu lama, makanya kadar alkoholnya itu juga rendah gitu, sangat rendah," lanjutnya.

Konsumsi alkohol diketahui juga berdampak pada sistem metabolisme tubuh. Penggemar minuman beralkohol cukup akrab dengan istilah beer belly, yakni fenomena perut buncit akibat konsumsi alkohol berlebihan yang memicu perlemakan hati.

Ahli pencernaan Prof dr Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH menilai kandungan alkohol es tape tidak bisa disamakan dengan minuman keras. Cara mengonsumsinya yang berbeda membuat kadarnya juga lebih rendah sehingga relatif aman dikonsumsi asal tidak berlebihan.

"Saya sih belum pernah melihat orang mabuk karena makan tape. Kan begini, sekuat-kuatnya orang makan tape, berapa banyak sih?" katanya.

Draft RUU Larangan Minuman Beralkohol juga mengatur pengelompokan minuman beralkohol berdasarkan kadarnya. Pengelompokan tersebut bisa ditemukan di pasal 4 yang bunyinya sebagai berikut:

(1) Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);

b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan

C. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

(2) Setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi:

a. Minuman beralkohol tradisional; dan

b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "WHO: 3 Juta Orang Meninggal Tiap Tahun Akibat Alkohol"
[Gambas:Video 20detik]
(up/up)

Berita Terkait