BPOM RI Cabut EUA dan Izin Edar Penggunaan Klorokuin untuk COVID-19

BPOM RI Cabut EUA dan Izin Edar Penggunaan Klorokuin untuk COVID-19

Sarah Oktaviani Alam - detikHealth
Selasa, 17 Nov 2020 12:00 WIB
BPOM RI Cabut EUA dan Izin Edar Penggunaan Klorokuin untuk COVID-19
BPOM mencabut EUA dan izin edar penggunaan klorokuin untuk COVID-19. (Foto ilustrasi: iStock)
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mencabut persetujuan penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) obat yang mengandung Hydroxychloroquine Sulfate untuk pengobatan COVID-19. Selain itu, BPOM juga mencabut izin edar dari obat-obatan yang mengandung Chloroquine Phosphate untuk pengobatan COVID-19.

"Benar. Kedua obat tersebut dicabut EUA-nya (untuk pengobatan COVID-19) dengan pertimbangan karena risikonya lebih besar dari manfaatnya," kata Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat dan Makanan, Dra Togi Junice Hutadjulu Apt, MHA, saat dihubungi detikcom, Selasa (17/11/2020).

Togi mengatakan, pencabutan EUA dan izin edar kedua obat ini sudah melalui berbagai tahap pengkajian. Bahkan data yang diperoleh untuk pengkajian ini didapatkan langsung dari rumah sakit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pencabutan EUA obat ini sudah melalui proses pengumpulan data langsung dari rumah sakit (farmakovigilans aktif), pengkajian secara statistik dan pembahasan berulang kali dengan tim ahli, perwakilan Organisasi Profesi dan pemanggilan Industri farmasi," jelasnya.

Berdasarkan edaran yang diterima detikcom, pihak BPOM menghimbau untuk obat yang mengandung Hydroxychloroquine Sulfate dan Chloroquine Phosphate ini agar tidak digunakan lagi dalam pengobatan COVID-19.




(sao/up)

Berita Terkait