Toko Obat Habib Beda dengan Apotek, Depot Jamu Lain Lagi

Toko Obat Habib Beda dengan Apotek, Depot Jamu Lain Lagi

Ayunda Septiani - detikHealth
Rabu, 18 Nov 2020 15:00 WIB
Toko Obat Habib Beda dengan Apotek, Depot Jamu Lain Lagi
Toko obat habib di Malang. (Foto: Muhammad Aminudin)
Jakarta -

Nikita Mirzani sempat bikin heboh karena menyebut habib adalah tukang obat, sehingga terseret saling sindir dengan Habib Rizieq Shihab. Perihal tersebut, Nikmir pun diserang oleh pendukung Habib Rizieq.

Belum lama ini pula, Nikita Mirzani membuktikan ucapannya terkait Habib tukang obat. Hal ini dibuktikannya lewat postingan Instagram miliknya yang mengunggah sebuah tangkapan layar 'Toko Obat Habib' yang berlokasi di Sukorejo, Kediri, Jawa Timur.

Belakangan, unggahan tersebut sudah dihapus. Namun berdasarkan penelusuran, didapatkan bahwa 'Toko Obat Habib' juga ada di Malang, Jawa Timur. Yang dimaksud adalah sebuah depot jamu milik Habib Abdul Kadir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski sama-sama menjual obat, toko obat memiliki perbedaan dengan apotek. Sekjen Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI), Noffendri, S.Si, Apt, menjelaskan ada beberapa perbedaan antara keduanya.

"Yang pertama dari sisi ketenagaan, kalau apotek itu adalah tempat prakteknya apoteker, dikhususkan untuk pendidikan S1 lulusan apoteker. Kalau toko obat itu, yang praktek di situ tenaga teknis farmasian, yang lulus D3 farmasi." jelas Noffendri, saat dihubungi detikcom, Rabu (18/11/2020).

ADVERTISEMENT

Perbedaan lainnya adalah soal kewenangan. Apotek bisa menjual berbagai jenis obat, termasuk narkotika dan psikotropika. Tentunya harus dengan resep dokter. Sementara itu, toko obat hanya menjual obat bebas dengan logo lingkaran hijau, serta obat bebas terbatas dengan logo lingkaran hijau.

instagram nikita mirzani soal toko obat di malanginstagram nikita mirzani soal toko obat di malang Foto: Tangkapan Layar

Lalu bagaimana dengan depot jamu, apa perbedaannya?

"Kalau depot jamu itu kami belum tahu update peraturannya seperti apa, perizinannya seperti apa. Saya lihat pemerintah belum mengatur secara khusus untuk depot jamu," jelas Noffendri.

Noffendri menegaskan, yang terpenting adalah memastikan keamanan produk yang dijual. Depot jamu sekalipun harus memastikan produk yang dijualnya aman untuk dikonsumsi, yang antara lain bisa dilihat dari registrasinya.


"Musti dipastikan jamu itu apakah resmi atau tidak, sama seperti toko obat dan apotek. Produknya itu aman atau tidak untuk dikonsumsi," pungkas Noffendri.




(up/up)

Berita Terkait