Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengabarkan rencana wajib rapid test antigen COVID-19 untuk orang-orang yang ingin masuk daerah tertentu. Bali dan DKI Jakarta disebut-sebut jadi daerah yang akan segera menerapkan peraturan tersebut.
"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," ungkap Luhut dalam keterangannya, Senin (14/12/2020).
Tes antigen diketahui sebagai salah satu metode pemeriksaan kasus COVID-19 selain tes polymerase chain reaction (PCR) dan antibodi. Tes antigen bekerja dengan cara mendeteksi molekul protein yang ada di permukaan virus, biasanya sebelum antibodi dihasilkan oleh tubuh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari Health, tes antigen dilakukan dengan cara mengambil sampel usap dari nasofaring (rongga hidung). Sampel lalu ditempatkan dalam wadah berisi cairan khusus.
Cairan dari sampel kemudian dites dengan strip kertas untuk mendeteksi keberadaan antigen. Seluruh proses ini kira-kira memakan waktu sekitar 15 menit.
"Sama seperti semua tes antigen, tetap ada persentase kecil hasil positif palsu dan negatif palsu. Karena itu, untuk orang tanpa gejala, bila hasilnya positif maka asumsikan positif terinfeksi sampai dibuktikan kembali oleh tes lain secepatnya," tulis Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) terkait panduan tes antigen.
"Individu yang hasilnya positif segera isolasi diri dan hubungi penyedia layanan kesehatan setempat. Individu yang hasilnya negatif dan mengalami gejala mirip COVID-19 segera konsultasikan dengan layanan kesehatan karena hasil negatif tidak selalu berarti bebas COVID-19," lanjut FDA seperti dikutip dari situs resminya, Rabu (16/12/2020).
(fds/up)











































