Gubernur Bali mewajibkan wisatawan yang ingin mengunjungi Pulau Dewata untuk melakukan tes Corona, baik PCR maupun rapid test antigen. Aturan yang sama juga akan diberlakukan di sejumlah wilayah, seperti DKI Jakarta dan Jawa Tengah.
Berapa harga tes PCR dan tes antigen beserta masa berlakunya?
Kebijakan ini mulai berlaku dari 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, mengingat kenaikan penyebaran virus Corona di Bali. Bali masuk ke dalam 8 provinsi di Indonesia yang mengalami kenaikan kasus COVID-19.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai harga rapid tes antibodi dan swab PCR mandiri. Untuk rapid test antibodi dikenakan harga tertinggi sebesar RP 150 ribu.
Untuk swab PCR mandiri, Kemenkes menetapkan Rp 900 ribu sebagai harga tertinggi. Meski demikian, sejumlah rumah sakit masih memasang harga lebih tinggi dengan berbagai layanan tambahan yang bisa dipilih sesuai kebutuhan.
Pemerintah belum menetapkan tarif maksimum rapid tes antigen, namun beberapa rumah sakit mematok harga kisaran Rp 200 ribu - Rp 600 ribu.
Saat diwawancara oleh detikcom, layanan tes Soewarna Business Park di Bandara Soekarno Hatta berkisar Rp 200 ribu.
"Rp 200 ribu dengan hasil maksimal 1 jam," kata pihak Soewarna saat dihubungi detikcom, Rabu (16/12/2020).
Sementara itu, menurut President Director AP II Muhammad Awaluddin, biaya rapid test antigen di Bandara Soetta itu dipatok sebesar Rp 385 ribu. Hasilnya sudah bisa diketahui dalam 15 menit.
Sesuai dengan SE Gugus Tugas No. 9/2020, penumpang diperbolehkan melakukan penerbangan jika membawa Surat Kesehatan dan surat keterangan tes PCR dengan hasil negatif atau surat rapid test dengan hasil non reaktif. Surat keterangan tersebut berlaku 14 hari setelah keberangkatan.
Simak Video "Update Perkembangan Kasus Covid-19 Jelang Akhir Tahun 2022"
[Gambas:Video 20detik]
(up/up)