Berapa Lama Masa Berlaku Rapid Test Antigen? Ini Menurut Aturan Satgas

Firdaus Anwar - detikHealth
Jumat, 18 Des 2020 12:35 WIB
Rapid test antigen kini jadi syarat wajib perjalanan. (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

Mulai hari ini beberapa daerah diketahui menerapkan rapid test antigen COVID-19 sebagai syarat masuk orang-orang dari luar. Peraturan ini disebut untuk mencegah penularan virus Corona COVID-19 karena pergerakan masyarakat jelang natal dan tahun baru.

Sesuai namanya, rapid test antigen bekerja dengan cara mendeteksi antigen (zat yang ada di permukaan virus). Rapid test antigen disebut-sebut bisa lebih akurat daripada rapid test antibodi dalam mendeteksi kasus infeksi aktif COVID-19.

Dikutip dari Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, hasil dari rapid test antigen, rapid test antibodi, dan tes PCR disebut berlaku selama 14 hari.

"Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 pada saat keberangkatan," tulis surat edaran seperti dikutip dari covid19.go.id, Jumat (18/12/2020).

Hal serupa juga disebut dalam peraturan daerah baru di Bali. Gubernur Bali I Wayan Koster menyebut bahwa rapid test antigen diwajibkan untuk seluruh orang yang ingin masuk ke Bali lewat transportasi darat dan laut, sementara pemeriksaan PCR diwajibkan untuk mereka yang ingin masuk lewat transportasi udara.

"Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan," tulis Wayan Koster dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 di Provinsi Bali.

"Selama masih berada di Bali wajib memiliki keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku," lanjut surat edaran.



Simak Video "Video: Sembuh dari Covid Bukan Berarti Aman"

(fds/kna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork