Pemerintah pusat meminta pendatang yang masuk ke sejumlah daerah khususnya di pulau Jawa untuk melampirkan hasil rapid test antigen atau swab PCR. Berikut beberapa tempat rapid test antigen.
Juru Bicara Pemda DIY untuk Penanganan COVID-19, Berty Murtiningsih mengatakan, unit layanan rapid test di Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) mulai tanggal 18 Desember. Rapid test antibody dipatok dengan tarif Rp 85 ribu dan hasilnya akan keluar 15 menit setelah pemeriksaan.
Sedangkan untuk rapid test antigen dipatok dengan tarif Rp 170 ribu. Untuk hasilnya sendiri keluar 30 menit setelah pemeriksaan tersebut. Lokasi di lantai mezzanine sisi timur gedung penghubung YIA dengan jam operasional jam 6 pagi sampai jam 6 sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya ada di Intibios Lab Jalan Godean KM.5, Kalurahan Banyuraden, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman. Untuk rapid test antigen dipatok dengan tarif Rp 300 ribu, untuk basic swab PCR test Rp 875 ribu dan rapid test antibody Rp 150 ribu.
Selain itu, Rumah Sakit dr. Soetarto/DKT Yogyakarta juga melayani rapid test antigen. "RS DKT rapid antigen Rp 350 ribu bisa dilayani jam 08.00-09.00 kuota 40 orang," ujarnya kepada detikcom, Jumat (18/12/2020).
Tak hanya itu, Berty bjuga menyebut beberapa rumah sakit rujukan COVID-19 telah melayani rapid antigen. Namum Berty belum bisa menjelaskannya secara gamblang.
"Beberapa sudah ada (yang melayani rapid test antigen), tapi belum ada info yang lainnya," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat meminta pendatang yang masuk ke sejumlah daerah khususnya di pulau Jawa untuk melampirkan hasil rapid test antigen atau swab PCR. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengaku akan melaksanakannya.
"Karena itu peraturan pemerintah ya bagi mereka yang melakukan perjalanan di bulan Desember ini wajib untuk (tes) antigen, untuk swab jadi mau tidak mau harus dilaksanakan, karena itu berlaku di nasional," kata Sultan saat ditemui wartawan di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, Jumat (18/12/2020).
Menyoal terbitnya surat edaran (SE) untuk menegaskan kebijakan tersebut, Sultan mengaku belum mengeluarkannya. Pasalnya kebijakan itu langsung dari pemerintah pusat.
"Ndak (keluarkan SE) karena otomatis pemerintah pusat sudah seperti itu ya kami tinggal memberitahukan saja. Kalau keluarkan ya turunannya dari turunan keputusan pemerintah pusat," ucapnya.
Oleh karena itu, Sultan meminta pendatang yang masuk ke DIY harus mengikuti aturan tersebut. Semua itu untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Kita pun kalau mau pergi ke tempat lain harus bisa menunjukkan surat kalau kita sudah diswab (atau antigen). Karena mungkin perlu diketahui, kalau kita antigen itu hanya (berlaku) 3 hari, kalau PCR hanya satu minggu," ujarnya.
Menyoal adanya pengawasan secara ketat unuk pendatang yang menggunakan kendaraan pribadi di perbatasan DIY, Ngarsa Dalem mengaku tidak melakukannya. Mengingat para pendatang pasti sudah terjaring di Jawa Tengah
"Ndak usah kita lakukan (pengetatan di perbatasan), karena kan sudah di-screening sama Jawa Tengah terlebih dulu. Pengalaman yang lalu harus seperti itu, sebelum kita stop, di perbatasan Jawa Tengah sudah distop dulu," katanya.
Simak Video "Vaksin Booster Kedua di Kota Yogyakarta Sasar 46 Ribu Lansia"
[Gambas:Video 20detik]
(up/up)











































