Kemenkes Atur Harga Rapid Test Antigen, Sanksi Menanti Kalau Kemahalan

Round Up

Kemenkes Atur Harga Rapid Test Antigen, Sanksi Menanti Kalau Kemahalan

Tim detikHealth - detikHealth
Sabtu, 19 Des 2020 05:00 WIB
Kemenkes Atur Harga Rapid Test Antigen, Sanksi Menanti Kalau Kemahalan
Tes Swab COVID-19 (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta -

Beberapa daerah mewajibkan rapid test antigen maupun tes swab PCR untuk keluar masuk wilayahnya. Khusus untuk rapid test antigen, selama ini harganya masih sangat bervariasi.

Di beberapa layanan kesehatan, harganya ada yang mencapai Rp 600 ribu. Sementara di tempat lain, ada yang harganya dipatok sekitar Rp 300 ribu.

Kementerian Kesehatan pada Jumat (18/12/2020) akhirnya mengumumkan batas harga rapid test antigen maksimal Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa. Sedangkan untuk luar Jawa, harga maksimal ditetapkan Rp 275 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tegaskan sekali lagi bahwa sejak tanggal 18 Desember 2020, pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen swab," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kementerian Kesehatan RI, dr Azhar Jaya, dalam konferensi pers di PKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Jumat (18/12/2020).

"Maka, RS dan klinik swasta harus mengikuti kebijakan ini," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Bagi yang melanggar batas maksimal harga rapid test antigen, sanksi tegas telah menanti.

"Sanksinya terukur, dari pemberitahuan, pemanggilan, sampai dengan langkah-langkah yang lebih jauh terkait dengan perizinan yang mungkin akan kita sesuaikan dengan berat atau ringannya pelanggaran tersebut," jelas dr Azhar.




(up/up)
Rapid Test Antigen
27 Konten
Popularitas rapid test antigen menanjak belakangan ini. Terbaru, Gubernur Bali mewajibkan turis yang akan berkunjung ke Pulau Dewata untuk mengantongi hasil tes Corona, yakni tes PCR untuk jalur udara dan rapid test antigen untuk jalur darat.

Berita Terkait