Catat! Daftar Penyakit Komorbid yang Layak dan Belum Layak Terima Vaksin COVID-19

Catat! Daftar Penyakit Komorbid yang Layak dan Belum Layak Terima Vaksin COVID-19

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Rabu, 30 Des 2020 10:55 WIB
Catat! Daftar Penyakit Komorbid yang Layak dan Belum Layak Terima Vaksin COVID-19
Ilustrasi vaksinasi COVID-19. (Foto: Antara Foto)
Jakarta -

Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) memberikan rekomendasi terkait pemberian vaksin COVID-19 pada orang yang memiliki penyakit penyerta.

Dalam rekomendasi tersebut, orang yang memiliki riwayat alergi hingga penyakit paru termasuk dalam kelompok yang boleh menerima vaksin. Sedangkan beberapa yang belum boleh menerima adalah mereka yang memiliki riwayat autoimun hingga pasien kanker.

"Rekomendasi disusun spesifik untuk Sinovac, sehingga dapat berubah sesuai dengan perkembangan laporan data uji klinis Sinovac tersebut. Demikian pula dengan vaksin COVID-19 jenis lain," tulis pernyataan resmi dari PB PAPDI sesuai dengan keterangan yang diterima detikcom, Rabu (30/12/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vaksin COVID-19 diberikan dengan kriteria pada orang dewasa sehat usia 18-59 tahun, menandatangani surat persetujuan (informed consent), menyetujui mengikuti aturan dan jadwal imunisasi.

Penyakit penyerta yang layak vaksinasi:

1. Reaksi anafilaksis yang bukan akibat vaksinasi COVID-19

ADVERTISEMENT

2. Riwayat alergi obat

3. Riwayat aleri makanan

4. Asma bronkial

Catatan: jika pasien dalam keadaan asma akut disarankan untuk menunda vaksinasi sampai asma pasien terkontrol baik

5. Rhnitis alergi

6. Urtikaria

Jika tidak terdapat bukti timbulnya urtikaria akibat vaksinasi COVID-19, maka vaksin layak diberikan. Jika terdapat bukti urtikaria, maka menjadi keputusan dokter klinis untuk pemberian vaksin Covid-19. Pemberian antihistamin dianjurkan sebelum dilakukan vaksinasi.

7. Dermatitis atopi

8. Penyakit Paru Obstruktif Kronik

Pasien dalam kondisi PPOK eksaserbasi akut disarankan menunda vaksinasi sampai kondisi eksaserbasi teratasi

9. Tuberkulosis

Pasien TBC dalam pengobatan layak mendapat vaksin Covid-19 minimal setelah dua minggu mendapat obat anti-tuberkulosis.

10. Kanker paru

Pasien kanker paru dalam kemoterapi/terapi target layak mendapat vaksinasi.

11. Interstitial lung disease

Pasien ILD layak mendapatkan vaksin COVID-19 jika dalam kondisi baik dan tidak dalam kondisi akut.

12. Penyakit hati

Penilaian kebutuhan vaksinasi pada pasien dengan penyakit hati kronis sebaiknya dinilai sejak awal, saat vaksinasi paling efektif/respons vaksinasi optimal.

Jika memungkinkan, vaksinasi diberikan sebelum transplantasi hati.

13. Diabetes melitus

Penderita DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksin.

14. HIV

Catatan: Vaksinasi yang mengandung kuman yang mati/komponen tertentu dari kuman dapat diberikan walaupun CD4200.

15. Obesitas

Pasien obesitas tanpa komorbid berat bisa mendapatkan vaksin.

16. Nodul tiroid

Jika tidak terdapat keganasan tiroid, maka pasien bisa mendapatkan vaksin.

17. Pendonor darah

Pendonor darah sebaiknya bebas vaksinasi selama setidaknya 4 minggu (untuk semua jenis vaksin). Jika vaksin Sinovac diberikan dengan jeda 2 minggu antar dosis, maka setelah 6 minggu baru bisa donor kembali.

18. Penyakit gangguan psikosomatis

Sangat direkomendasikan dilakukan komunikasi, pemberian informasi, dan edukasi yang cukup lugas pada penerima vaksin.

Dilakukan identifikasi pada pasien dengan masalah gangguan psikosomatik, khususnya gangguan ansietas dan depresi perlu dilakukan KIE yang cukup dan tatalaksana medis.

Orang yang sedang mengalami stres (ansietas/depresi) berat, dianjurkan diperbaiki kondisi klinisnya sebelum menerima vaksinasi.

Perhatian khusus terhadap terjadinya Immunization Stress-Related Response (ISRR) yang dapat terjadi sebelum, saat, dan sesudah imunisasi pada orang yang berisiko :

1. Usia 10-19 tahun
2. Riwayat terjadi sinkop vaso-vagal
3. Pengalaman negatif sebelumnya terhadap pemberian suntikan.
4. Terdapat ansietas sebelumnya.

Untuk penyakit penyerta yang belum layak menerima vaksinasi, klik halaman selanjutnya.

Penyakit penyerta yang belum layak vaksinasi:

1. Penyakit Autoimun Sistemik (SLE, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya)

2. Sindroma Hiper IgE

3. Pasien dengan infeksi akut
Pasien dengan kondisi penyakit infeksi akut yang ditandai dengan demam yang menjadi kontraindikasi vaksinasi.

4. PGK (penyakit ginjal kronis) dialisis, PGK non dialisis, tranlsplantasi ginjal, sindroma nefrotik dengan imunosupresan/kortikosteroid

Saat ini, pemberian vaksin belum direkomendasikan pada pasien PGK non dialisis, PGK dialisis, resipien transplantasi, dan sindroma nefrotik yang menerima imunosupresan/ kortikosteroid.

5. Hipertensi

Beberapa uji klinis dari sejumlah vaksin Covid-19 telah meneliti pasien dengan hipertensi. Namun, populasi ini belum direkomendasikan mendapat vaksin COVID-19 karena belum ada rekomendasi dari tim uji klinis vaksin yang dilakukan di Indonesia. Rekomendasi berikutnya menunggu hasil uji klinis di Bandung.

6. Gagal jantung

7. Oenyakit jantung koroner

8. Reumatik autoimun

9. Penyakit-penyakit gastrointestinal

10. Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun

11. Kanker

Pasien kanker, kelainan hematologi seperti gangguan koagulasi, pasien imunokompromais, pasien dalam terapi aktif kanker, pemakai obat imunosupresan, dan penerima produk darah belum layak mendapatkan vaksin Covid-19.

12. Pasien hematologi onkologi

Studi klinis Sinovac tidak melibatkan pasien dengan kondisi tersebut. Dengan tidak adanya data pada kelompok tersebut, maka belum dapat dibuat rekomendasi terkait pemberian vaksin Sinovac pada kelompok ini.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video Pakar: Flu Burung Picu Pandemi yang Lebih Parah Dibanding Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]
(kna/up)

Berita Terkait