Belakangan, beredar kabar tentang adanya praktik pemalsuan surat keterangan negatif virus Corona COVID-19 dari hasil rapid test antigen. Diketahui, surat palsu ini digunakan untuk melakukan perjalanan antar kota.
Mengetahui hal ini, juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengaku sangat kecewa. Pasalnya, tindakan tersebut dapat membahayakan banyak orang.
Wiku menjelaskan, peraturan wajib menyertakan surat keterangan negatif Corona dari hasil rapid test antigen bertujuan untuk menghindari risiko terjadinya penularan COVID-19 di masyarakat. Ia juga menegaskan, tindakan pemalsuan ini bisa dikenakan sanksi pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi seperti yang diatur dalam KUHP pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun," jelas Wiku dalam siaran pers YouTube Sekretariat Presiden Kamis (31/12/2020).
Wiku pun mengimbau agar masyarakat menghindari praktik pemalsuan surat keterangan negatif Corona ini. Apabila melihat dan mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa, maka segera laporkan ke pihak yang berwenang.
"Perlu diingat bahwa dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa apabila orang yang ternyata positif, namun menggunakan surat keterangan palsu kemudian menulari orang lain yang rentan, maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini," tegasnya.
(ryh/naf)











































