Program vaksinasi COVID-19 bagi tenaga kesehatan masih terus berjalan. Untuk mempercepat prosesnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar vaksinasi massal dengan target 6.000 tenaga kesehatan.
Dilihat dari akun resmi humas Pemprov DKI Jakarta di Instagram, @dkijakarta, program vaksinasi massal Corona yang diinisiasi Kementerian Kesehatan RI dan Dinkes DKI Jakarta ini dilakukan untuk tenaga kesehatan ini akan digelar pada Kamis 4 Februari 2021.
Bagi tenaga kesehatan yang hendak mengikuti vaksinasi massal harus mengikuti sembilan syarat, yakni:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Wajib mendaftar di link resmi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, di bit.ly/daftar_nakes.
2. Hanya untuk nakes yang memiliki STR/SIP akitf atau sedang proses pengurusan perpanjangan (dibuktikan dengan membawa fotokopi STR/SIP).
3. Bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah atau swasta di DKI Jakarta dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi atau surat tugas maupun ID Card.
4. Koas atau peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang bekerja di fasilitas kesehatan DKI Jakarta bisa mengikuti program ini.
5. Tidak untuk tenaga administrasi atau manajemen yang tidak memiliki STR di fasilitas kesehatan.
6. Belum pernah divaksinasi COVID-19.
7. Belum pernah terkonfirmasi COVID-19.
8. Berusia 18-59 tahun.
9. Lolos pemeriksaan kesehatan di lokasi vaksinasi.
"Peserta terpilih akan mendapat email konfirmasi tempat dan jam yang harus didatangi. Pastikan cek email masing-masing dan datang sesuai instruksi di email," demikian pengumuman melalui akun @dkijakarta dilihat detikcom, Rabu (3/2/2021).
Vaksinasi tahap pertama diprioritaskan bagi tenaga kesehatan dengan target sekitar 1,5 juta. Di tahap pertama, Kementerian Kesehatan mengatakan sudah lebih dari 500 ribu nakes telah divaksinasi.
(kna/up)











































