Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Penanganan COVID-19, Dr Dewi Nur Aisyah, mengungkap perkembangan keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan COVID-19 di 7 provinsi yang melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Menurut Dewi, salah satu tujuan utama dilaksanakannya PPKM adalah untuk menekan jumlah keterpakaian tempat tidur di rumah sakit.
"Tujuan utamanya itu karena kita melihat di awal-awal sudah di atas 70 persen (keterpakaian tempat tidurnya)," kata Dewi dalam konferensi pers di BNPB, Rabu (10/2/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Khawatirnya ketika sudah banyak sekali angka keterpakaiannya tinggi, banyak pasien yang tidak bisa dirawat, angka fatalitas juga tinggi, termasuk tenaga kesehatan kita juga," lanjutnya.
Dewi pun menjelaskan, data perkembangannya ini dibagi menjadi empat waktu, yakni sebelum dilaksanakannya PPKM, PPKM tahap pertama, minggu ketiga PPKM, dan di akhir PPKM tahap kedua.
"Angka keterpakaian tempat tidur ini salah satu indikator utama yang bisa kita melihat apakah PPKM ini bisa mengerem atau tidak," jelasnya.
Berikut perkembangan keterpakaian tempat tidur di rumah sakit rujukan COVID-19 di 7 provinsi yang melaksanakan PPKM per 8 Februari 2021.
DKI Jakarta
Sebelum PPKM: 87,82 persen
PPKM tahap 1: 85,41 persen
PPKM pekan 3: 77,68 persen
PPKM tahap 2: 73,13 persen.
Jawa Barat
Sebelum PPKM: 80,45 persen
PPKM tahap 1: 76,19 persen
PPKM pekan 3: 76,02 persen
PPKM tahap 2: 59,57 persen.
Jawa Tengah
Sebelum PPKM: 76,47 persen
PPKM tahap 1: 65,09 persen
PPKM pekan 3: 52,47 persen
PPKM tahap 2: 44,83 persen.
Di Yogyakarta
Sebelum PPKM: 78,19 persen
PPKM tahap 1: 79,58 persen
PPKM pekan 3: 65,54 persen
PPKM tahap 2: 61,60 persen.
Jawa Timur
Sebelum PPKM: 75,34 persen
PPKM tahap 1: 71,00 persen
PPKM pekan 3: 60,23 persen
PPKM tahap 2: 54,90 persen.
Banten
Sebelum PPKM: 84,36 persen
PPKM tahap 1: 80,74 persen
PPKM pekan 3: 65,04 persen
PPKM tahap 2: 65,66 persen.
Bali
Sebelum PPKM: 62,20 persen
PPKM tahap 1: 64,97 persen
PPKM pekan 3: 64,40 persen
PPKM tahap 2: 61,44 persen.
(ryh/up)











































