Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Indonesia, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengungkap sedikitnya empat pola kecurangan (fraud) yang hingga kini masih membayangi penyelenggaraan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Temuan ini memperlihatkan potensi penyalahgunaan tidak hanya dilakukan fasilitas kesehatan, tetapi juga tenaga medis, peserta, hingga oknum internal BPJS Kesehatan.
Menurut Cak Imin, jenis kecurangan pertama banyak ditemukan di puskesmas dan rumah sakit. Praktik yang kerap terjadi antara lain tagihan fiktif, mark up biaya, hingga manipulasi tindakan medis untuk mengamankan standar pembiayaan yang dianggap terlalu kecil atau memenuhi kebutuhan operasional faskes.
Jenis fraud kedua terkait perilaku tenaga medis. Ia menyebut ada dokter yang sengaja memberikan diagnosis berlebihan atau membiarkan pasien dirawat lebih lama. "Itu biasanya agar biaya rawatnya menjadi tinggi," ujarnya dalam 1st INAHAFF Conference 2025 di Yogyakarta, Rabu (10/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, fraud juga terjadi di internal BPJS Kesehatan, khususnya pada proses verifikasi klaim. Ada oknum yang sengaja membiarkan ketidaksesuaian atau manipulasi data terjadi.
Terakhir, peserta JKN pun tidak luput dari sorotan. "Peserta BPJS melakukan pemalsuan identitas dan dokumen," tegasnya.
Mengutip laporan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), ia menekankan fraud di sektor jaminan kesehatan banyak negara menyebabkan kebocoran anggaran 0,5 hingga 6 persen dari total pembiayaan. "Kita tidak boleh membiarkan itu terjadi. Setiap rupiah iuran dan anggaran negara harus kembali kepada pelayanan kesehatan yang berkualitas," tutupnya.
Fraud Mencapai Rp 6,8 Triliun, Pencegahan Jadi Penyumbang Terbesar
Terpisah, Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga (Dirpatuhal) BPJS Kesehatan, Mundiharno, mengungkap capaian signifikan upaya anti-fraud sepanjang Januari HINGGA Oktober 2025. Total nilai potensi fraud yang berhasil dicegah, dideteksi, dan ditangani mencapai Rp 6,8 triliun di seluruh kedeputian wilayah.
Rinciannya:
- Pencegahan fraud: Rp 5,1 triliun
- Deteksi dan penanganan: Rp 1,7 triliun
Mundiharno menegaskan seluruh aspek penanganan fraud menunjukkan tren peningkatan. "Yang tercegah meningkat, yang terdeteksi meningkat, yang tertangani juga meningkat. Meningkat yang akhirnya bisa kembali terselamatkan dana kita itu," katanya kepada wartawan, Rabu (10/12).
Ia menambahkan pencegahan menjadi komponen terbesar dari capaian tersebut. "Yang paling banyak itu di pencegahan. Tapi itu juga upaya dari anti-fraud kita. Rp 5,1 triliun itu adalah hasil dari pencegahan, deteksi, sampai penanganan."
Mundiharno menilai peningkatan efektivitas pengawasan menjadi salah satu kunci. Sebelumnya, indikasi fraud seringkali hanya berujung pada pembinaan atau pemberian umpan balik yang tidak memberikan efek jera.
"Dulu hanya pembinaan, feedback-nya nggak efektif. Ini indikasi fraud, ya sudah. Masuk kanan, keluar kiri. Kalau tidak ada sanksinya, berat."
(naf/kna)











































