Vaksin COVID-19 AstraZeneca Dapat Izin BPOM, Akan Digunakan untuk Siapa?

Vaksin COVID-19 AstraZeneca Dapat Izin BPOM, Akan Digunakan untuk Siapa?

Firdaus Anwar - detikHealth
Selasa, 09 Mar 2021 11:46 WIB
Vaksin COVID-19 AstraZeneca Dapat Izin BPOM, Akan Digunakan untuk Siapa?
(Foto: AP/Jung Yeon-je)
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin COVID-19 AstraZeneca. Ini artinya Indonesia kini sudah memiliki dua jenis vaksin COVID-19 yang bisa digunakan.

"Maka Badan Pengawas Obat dan Makanan menerbitkan izin penggunaan darurat EUA pada tanggal 22 Februari 2021 yang lalu. Vaksin ini dikemas dalam dus berisi 10 vial masing-masing 5 ml," jelas Kepala BPOM, Penny K Lukito, dalam konferensi pers, Selasa (9/3/2021).

Lebih detail Penny menjelaskan bahwa vaksin COVID-19 AstraZeneca akan diberikan untuk kelompok orang dewasa berusia 18 tahun ke atas, termasuk lansia. Kategori penerima kurang lebih sama seperti vaksin COVID-19 Sinovac yang sudah digunakan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Vaksin AstraZeneca ini adalah untuk usia 18 tahun ke atas, jadi bisa untuk lansia. Kategori-kategorinya juga sama dengan vaksin Sinovac sebelumnya. Walaupun ini platformnya berbeda" ungkap Penny.

Sebanyak 1,1 juta dosis vaksin AstraZeneca dilaporkan tiba di Indonesia pada hari Senin (8/3/2021). Vaksin ini diterbangkan langsung dari Amsterdam, Belanda.

ADVERTISEMENT

Vaksin COVID-19 AstraZeneca diketahui dikembangkan dengan metode atau platform yang berbeda dari vaksin COVID-19 Sinovac. Vaksin AstraZeneca tidak mengandung virus SARS-COV-2 yang dimatikan, melainkan virus lain yang dimodifikasi untuk memicu respons imun (viral vector).




(fds/up)

Berita Terkait