Maraknya peredaran masker palsu menjadi kekhawatiran baru bagi banyak pihak. Terlebih di tengah pandemi Corona tenaga medis dan masyarakat sangat membutuhkan sebagai alat pelindung agar tak tertular dari virus Corona.
Plt Dirjen kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes Arianti Anaya menuturkan, dengan beredarnya masker palsu di masyarakat, hal ini pun perlu menjadi perhatian dan diwaspadai, sebab ini bisa meningkatkan risiko penularan COVID-19.
Berikut ini beberapa hal yang bisa kamu ketahui terkait dengan masker palsu.
Cek izin edar masker
Arianti mengatakan, salah satu cara yang paling mudah dan bisa dilakukan adalah dengan mengecek izin edar dari Kemenkes.
"Kalau sudah mendapatkan izin edar dari Kemenkes artinya masker ini dikategorikan sebagai masker bedah atau masker N95 atau KN95 yang dikategorikan sebagai alat kesehatan," jelas Arianti, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkes.
Cara cek izin edar masker
Untuk mengecek nomor izin edar dari masker, masyarakat dapat mengakses sendiri ke laman infoalkes.kemkes.go.id.
- Kunjungi laman laman infoalkes.kemkes.go.id
- Klik ikon pencarian di sebelah kanan
- Pilih kategori pencarian (nomor izin edar, nama produk, pendaftar, tipe dan produsen)
- Masukkan kata kunci (misal, nama dari produk masker)
- Klik cari.
Pengawasan masker palsu
Tak hanya memberikan izin edar pada masker, Kemenkes juga melakukan pengawasan terhadap peredaran produk yang sudah memiliki izin edar.
Untuk menindaklanjuti kabar soal adanya masker yang beredar ilegal, Kemenkes pun sudah melakukan kerjasama dengan aparat hukum.
Jika ada yang menemukan masker yang dicurigai dan tidak memenuhi standar sesuai dengan Kemenkes, masyarakat pun diimbau untuk melaporkan ke Kemenkes.
Ada dua cara yang bisa dilakukan, melalui jalur e-watch alkes, lalu akses Hallo Kemenkes di 1500567.
Simak Video "Hong Kong Cabut Aturan Wajib Penggunaan Masker"
[Gambas:Video 20detik]
(ayd/up)