Pengadilan di India pada Selasa (4/5/2021), mengatakan kematian pasien COVID-19 karena tak mendapat suplai oksigen merupakan kejahatan dan tak jauh berbeda dari genosida. Pengadilan menuntut pemerintah setempat memperbaiki respons penanganan krisis COVID-19.
Pengadilan Tinggi Allahabad membuat pernyataan tersebut dalam sidang terkait penanganan krisis di Uttar Pradesh. Pengadilan menghadirkan bukti-bukti video yang menunjukkan penimbunan silinder oksigen dan penganiayaan orang-orang miskin yang memohon suplai oksigen medis.
"Kematian pasien COVID-19 karena tidak menyuplai oksigen ke rumah sakit adalah sebuah tindakan kejahatan. Ini tidak jauh berbeda dari tindakan genosida oleh mereka yang telah diberi tanggung jawab memastikan pengadaan dan rantai suplai oksigen medis," kata pengadilan seperti dikutip dari CNN, Rabu (5/5/2021).
Ada dua cerita kematian pasien COVID-19 yang mendapat perhatian khusus yaitu Meerut dan Lucknow. Pengadilan memerintahkan dilakukan investigasi lebih lanjut.
Hingga saat ini pemerintah Uttar Pradesh belum memberikan respons formal terhadap keputusan pengadilan.
Simak Video "99% Warga RI Kebal Covid-19, Kemenkes: Kuncinya Kelengkapan Vaksin"
[Gambas:Video 20detik]
(fds/fds)