Syarat Vaksin COVID-19 untuk Umur 50 Tahun ke Atas di BBPK Hang Jebat

Syarat Vaksin COVID-19 untuk Umur 50 Tahun ke Atas di BBPK Hang Jebat

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Selasa, 25 Mei 2021 05:50 WIB
Syarat Vaksin COVID-19 untuk Umur 50 Tahun ke Atas di BBPK Hang Jebat
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Kementerian Kesehatan membuka layanan vaksinasi COVID-19 di Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Hang Jebat, Jakarta Selatan. Kali ini, prioritasnya adalah vaksin COVID-19 untuk umur 50 tahun ke atas.

Artinya, sentra vaksinasi ini melayani warga kelahiran mulai tahun 1971 ke bawah. Bukan hanya untuk pemilik KTP DKI Jakarta saja lho, luar DKI juga dilayani.

Jadwal pelayanan Senin hingga Jumat mulai pukul 07.00 hingga 15.00 WIB. Khusus Kamis dan Sabtu, layanan buka pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Ingat, daftar online dulu ya.

Berikut syarat vaksinasi COVID-19 untuk umur 50 ke atas di BBPK Hang Jebat.

  • Wajib membawa KTP
  • Wajib hadir 15 menit sebelum jadwal kedatangan yang ada di e-voucher. Untuk menghindari kerumunan, jangan datang terlalu cepat atau terlalu terlambat dari jam penjadwalan.
  • Tetap menjaga protokol kesehatan selama di area Vaksinasi.
  • Wajib membawa bukti e-voucher agar dapat diperkenankan masuk ke area Puskemas dan menerima layanan vaksinasi.
  • E-voucher yang diterima bukan jaminan untuk mendapat vaksinasi karena akan diverifikasi ulang oleh sistem P-Care.
  • Bagi mereka yang datang tanpa mendaftar atau peserta yang datang di luar jadwal tidak akan dilayani.
  • Bagi peserta yang berobat rutin untuk penyakit kronis, mohon dapat membawa surat rekomendasi vaksin dari dokter spesialis.
  • Hari Kamis, Jumat dan Sabtu hanya melayani hingga pukul 12.00 WIB
  • Hari Minggu/Besar Tidak melayani Vaksinasi/Libur.



(up/up)

Berita Terkait