Sejumlah peraturan moda transportasi terus diperbaharui selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Salah satunya mengatur syarat penerbangan PPKM darurat bagi yang terpaksa banget harus bepergian.
Kementerian Perhubungan telah mengatur sejumlah syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin menggunakan transportasi udara selama PPKM darurat yang mulai berlaku sejak 5 Juli 2021.
Berikut adalah syarat penerbangan PPKM darurat berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, yaitu:
- Kartu vaksin pertama
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang pengambilan sampelnya dilakukan maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- Mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan/kedatangan.
Sementara itu, syarat penerbangan PPKM darurat selain di Pulau Jawa dan Bali adalah membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam
kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Seluruh calon penumpang diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjalankan 5M. Calon penumpang juga diharapkan menggunakan masker kain minimal 3 lapis atau masker medis.
Jika keterangan tes RT-PCR menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, sesuai syarat penerbangan PPKM darurat maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
(up/up)











































